PT Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN memutuskan untuk menurunkan tarif listrik untuk 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengalami penyesuaian tiap bulannya atau dikenal dengan mekanisme Tariff Adjustment (TA).
Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator seperti nilai inflasi, nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar Amerika dan harga minyak dunia.
Penurunan tarif ini berlaku per 01 Agustus 2016 ini. Perubahan tarif ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,2 juta atau 19,6% dari 62,2 juta konsumen. Sementara Jumlah pelanggan yang tidak mengalami perubahan tarif adalah 50 juta atau 80,4% dari 62,2 juta konsumen,
Penurunan ini didorong nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) yang semakin menguat. PLN mencatat nilai tukar rupiah terhadap USD pada Juni 2016 menguat sebesar Rp64,6 dari sebelumnya pada Mei sebesar Rp13.419,65/USD menjadi Rp13.355,05/USD. Sementara itu,
Selain itu, perkembangan tingkat inflasi dan turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) pun turut memperlebar selisih penurunan tarif. Nilai Inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42%, dari sebelumnya, pada Mei sebesar 0,24% menjadi 0,66%.
Sedangkan harga ICP (Indonesian Crude Oil Price/ICP) pada Juni 2016 turun 0,18 dollar AS /barrel, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar 44,68 dollar AS /barrel (Mei 2016) menjadi 44,50 dollar AS/barrel
Dengan kondisi tersebut, PLN memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09 Tahun 2015.
Peraturan Menteri (Permen) ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi 1.084,66/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01/kWh, dan tariff listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh.
Adapun tarif tenaga listrik terdiri dari 37 golongan tarif. Sebanyak 12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme penyesuaian ialah tarif yang tidak disubsidi pemerintah.
Sementara itu, untuk 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Mereka adalah pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.
Adapun 12 golongan yang mengalami penyesuaian sebagai berikut :
- Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
- Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA\
- Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
- Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
- Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
- Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
- Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
- Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
- Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
- Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
- Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
- Layanan khusus TR/TM/TT.


0 komentar:
Posting Komentar
*Jangan Spam
*Jangan Komen Link Aktif
*Jangan Sara
*Jangan Komentar Kotor